RADARBANDUNG.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan honor seorang menteri saat menjadi narasumber di sebuah acara sebesar Rp1,7 juta. Angka ini batas tertinggi sehingga honor untuk seorang menteri tidak boleh melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Untuk diketahui, SBM Tahun Anggaran 2024 ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Tak hanya untuk menteri, dalam PMK Nomor 49 ini juga diatur honor bagi sejumlah pejabat eselon di lingkungan pemerintah yang menjadi narasumber dalam sebuah kegiatan. – Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp 1.400.000– Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp 1.000.000– Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000– Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp 700.000– Honorarium Pembawa Acara: Rp 400.000.
Source: Jawa Pos May 19, 2023 07:16 UTC