Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: mediaindonesia.com)Jakarta, Jurnas.com - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengungkapkan, LPS telah lakukan resolusi terhadap total 119 bank selama periode 2005-2023. “Dalam rangka resolusi bank, sejak tahun 2005-2023, ada sekitar 119 bank yang diresolusi oleh LPS, 1 bank umum, kemudian 118 BPR/S, di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS,” kata Lana, di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Dalam penetapan resolusi bank selama periode tersebut, LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah Rp1,75 triliun. Adapun, saat ini peran dan fungsi LPS semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Source: Media Indonesia June 21, 2023 07:05 UTC