Menurut Hidayat, hak angket adalah hak DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). “Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Baca juga: Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, AHY Sebut Tidak Ada Urgensi"Dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Selain itu, Hidayat menilai wacana hak angket DPR terkait penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Source: Kompas February 25, 2024 14:10 UTC