Kejaksaan menilai, putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat. Apabila mendapatkan potongan hukuman, maka Heru Hidayat akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan. Dalam putusannya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun. Hukuman Heru Hidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni pidana hukuman mati.
Source: Jawa Pos January 19, 2022 11:55 UTC