Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati hingga Korban Hamil Dituntut Hukuman Mati - News Summed Up

Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati hingga Korban Hamil Dituntut Hukuman Mati


TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Herry Wirawan (36), sosok guru yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan masih bergulir di pengadilan. Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung. Baca: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Identitas Terdakwa Disebar dan Minta Terdakwa Dikebiri KimiaDalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Baca: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Identitas Terdakwa Disebar dan Minta Terdakwa Dikebiri KimiaHerry Wirawan Dituntut Hukuman MatiDalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. (*)(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil# Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati # Sidang Kasus Herry Wirawan # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # Herry Wirawan #


Source: Kompas January 11, 2022 19:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */