JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menerima putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman delapan bulan penjara. Baca juga: Melalui Video, Hercules Minta Maaf Pukul WartawanSecara terpisah, Nuno Magno yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Hercules, mengatakan, pihaknya belum menyampaikan putusan menerima vonis hakim tersebut ke pengadilan. Nuno mengatakan, belum disampaikannya putusan tersebut ke pengadilan karena tim kuasa hukum Hercules belum semuanya menghadiri rapat. Hercules divonis majelis hakim delapan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak. Baca juga: Ketika Hercules Tersinggung karena Dikawal Polisi BersenjataVonis tersebut lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.
Source: Kompas March 28, 2019 15:25 UTC