Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, menegaskan paham radikalisme di kalangan pegawai negeri sipil atau PNS terus dipantau dengan ketat oleh negara, salah satunya lewat media sosial atau medsos. Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, lanjut Tjahjo, dirinya pada tahun 2018 sudah menerbitkan SE Menteri PANRB No. Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK? Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. Klarfikasi PNS pensiun dapat Rp 1 miliar
Source: Kompas February 19, 2020 04:41 UTC