TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli sebaiknya jangan sembarangan mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Dikutip dari Kompas.com, pasalnya bisa kena tilang dan sepeda listrik bakal disita. Terutama sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal, maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan. Baca: Nyetir Ugal-ugalan di Tangerang, Pengemudi Mobil Viral Dibanting Rudi Boy, kini Ditilang PolisiKhusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan oleh kepolisian. (Tribun-Video.com/Kompas.com)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita"# otomotif # Sepeda listrik # Tilang polisi # kecelakaan
Source: Kompas July 29, 2023 20:09 UTC