JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI. Dalam pertimbangan hukum yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asyari terdapat keterlibatan artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta. "Swavideo itu dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel teradu (Hasyim Asyari)," sambungnya. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asyari.
Source: Jawa Pos July 04, 2024 09:19 UTC