Hasil Korupsi Fuad Amin Rp 222 Miliar Diserahkan ke Kas Negara - News Summed Up

Hasil Korupsi Fuad Amin Rp 222 Miliar Diserahkan ke Kas Negara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang hasil korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron ke kas negara. Jumlah uang yang dirampas dari Fuad Amin tersebut sebesar Rp 222 miliar. "Jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan (milik Fuad Amin) ke kas negara, jumlahnya Rp 222 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). Priharsa mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa (30/8) kemarin, setelah putusan kasus Fuad Amin inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Jaksa juga sudah mengeksekusi Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016 untuk menjalani sisa hukumannya.


Source: Republika August 31, 2016 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...