Haris Azhar di Ujung Tanduk, 2 Kejanggalan Pengaduan BNN - News Summed Up

Haris Azhar di Ujung Tanduk, 2 Kejanggalan Pengaduan BNN


Banyak pihak yang menyayangkan sikap BNN dan TNI yang melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim dan menilai tuduhan pelanggaran UU ITE terlalu berlebihan. "Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baik yang dirusak,” kata Neta. Penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar tidak mendasar. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penetapan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat. Bareskrim dikabarkan berniat memanggil Haris Azhar.


Source: Koran Tempo August 03, 2016 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */