ilustrasi(MI)KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang keduanya merupakan undang-undang baru, resmi diberlakukan mulai hari ini. Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua UU itu dengan haru dan sukacita. "Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi," kata dia, di Jakarta, Jumat (2/1). "Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," kata dia. Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini.
Source: Media Indonesia January 02, 2026 18:26 UTC