Ketua KPUD Sulawesi Tenggara Hidayatullah menjelaskan, pemungutan suara ulang diselenggarakan di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu. Diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS, yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo. Kali ini diperintahkan pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Namun, berdasarkan data 321 TPS di seluruh Kabupaten Muna, setelah ditambah hasil pemungutan suara ulang itu, justru pasangan “Rumah Kita” unggul 93 suara. “Pemungutan suara ulang yang kedua kalinya ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hidayatullah saat ditemui di TPS 4 Wamponiki ketika mengawasi jalannya pencoblosan.
Source: Koran Tempo June 19, 2016 04:18 UTC