PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Hari ini (11/3) merupakan batas akhir bagi lima bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Kalteng untuk memenuhi syarat agar bisa berlaga dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Lima balon yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat karena kurangnya batas dukungan minimal dua ribu. Eko menuturkan, bakal calon peserta pemilu jalur DPD RI harus menyerahkan dukungan sebanyak dua ribu suara yang tersebar di lima kabupaten/kota. ”Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual. Hasil verifikasi itu menjadi dasar penetapan peserta pemilu perseorangan anggota DPD untuk Pemilu 2024,” katanya.
Source: Jawa Pos March 11, 2023 01:09 UTC