JAKARTA (gokepri.com) – Harga emas Antam menembus angka Rp 2.549.000 per gram, Rabu (7/1/2026) . Kenaikan harga emas juga mendorong harga pembelian kembali (buyback) yang kini berada di level Rp 2.405.000 per gram. Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (7/1/2026):Harga emas 0,5 gram: Rp 1.324.500Harga emas 1 gram: Rp 2.549.000Harga emas 2 gram: Rp 5.048.000Harga emas 3 gram: Rp 7.554.000Harga emas 5 gram: Rp 12.560.000Harga emas 10 gram: Rp 25.040.000Harga emas 25 gram: Rp 62.435.000Harga emas 50 gram: Rp 124.705.000Harga emas 100 gram: Rp 249.260.000Harga emas 250 gram: Rp 622.840.000Harga emas 500 gram: Rp 1.245.400.000Harga emas 1.000 gram: Rp 2.489.600.000Sementara itu, potongan pajak atas pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Source: Republika January 07, 2026 04:25 UTC