Jawapos.com - Pamong atau perangkat Desa Tegalandong, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, berinisial KR yang terjerat kasus asusula akhirnya diberhentikan dari jabatannya, Jumat lalu (9/6). Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah diserahkan oleh kepala desa disaksikan sekretaris desa (sekdes). "SK-nya sudah saya serahkan Jumat kemarin," kata Kepala Desa Tegalandong H. Taukhid, saat ditemui di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, kemarin. Menurut Taukhid, KR terpaksa diberhentikan dari jabatannya karena telah melanggar aturan yakni diduga melakukan hubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya hingga hamil 6 bulan. Sehingga masyarakat geram dan mendesak kepala desa untuk segera memberhentikan KR dari jabatannya.
Source: Jawa Pos June 15, 2017 13:52 UTC