Muncul pertanyaan, kenapa banyak diantara wanita yang hamil di luar nikah tersebut bisa melahirkan dengan mudah? Dikutip dari Republika.co.id, menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Nyai Ala'i Najib mengatakan, hamil di luar nikah itu dilarang keras dalam mazhab apapun di agama Islam. Menurut dia, wanita yang hamil di luar nikah lebih mudah melahirkan karena masalah biologis reproduksi dan masalah psikologis. "Karena itu adalah aib, itu mungkin tidak dirasa, sudah delapan, sembilan bulan dan tiba-tiba melahirkan. Saat ditanya, apakah wanita yang hamil di luar nikah itu telah dicabut nikmat kewanitaannya oleh Allah SWT, Nyai Ala'i tidak dapat memastikannya.
Source: Republika October 30, 2023 23:34 UTC