Halangi Penyidikan Pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara - News Summed Up

Halangi Penyidikan Pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara terhadap Hendra Kurniawan, terdakwa penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,Majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hendra Kurniawan didakwa terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Kombes Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.


Source: Kompas February 27, 2023 05:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */