JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim meminta agar kubu penasihat hukum terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi menaruh ponsel atau ponsel untuk dokumentasi atau kebutuhan media sosial di sidang-sidang selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah usai membacakan putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk berkas perkara Nadiem. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya, ponsel tidak boleh lagi ditaruh di atas meja untuk kebutuhan dokumentasi sidang. Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Baca juga: Nadiem Makarim Apresiasi Google Buka Suara: Jelas Tidak Ada Konflik Kepentingan
Source: Kompas January 12, 2026 13:06 UTC