RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan diketahui berada di dalam satu sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Atas hal tersebut, Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar memisahkan ruang penahanan kliennya dengan terdakwa Mario Dandy. Happy Sihombing menyebutkan, permintaan tersebut diajukan karena Shane berada di dalam tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy. Baca Juga: Hakim PN Jaksel Minta Materi Dakwaan Mario Dandy Terkait Keasusilaan AG Tidak DipublikasiHappy menegaskan, untuk menjaga independensi Shane Lukas, diminta agar dipisah dari Mario Dandy. Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN JakselKemudian, pengadilan akan mengeluarkan ketetapan tertulis seperti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Source: Jawa Pos June 06, 2023 19:52 UTC