FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Adanya keputusan penundaan pemilu dari para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 kini berbuntut panjang. Majelis Hakim PN Jakpus, yang menyidangkan perkara gugatan perdata Partai Prima dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Adapun tim majelis hakim yang menyidangkan perkara perdara Partai Prima dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Pertanggung jawaban ini jangan karena memang anda seorang hakim, anda tiba-tiba memutus sesuka-sukanya, nggak bisa. Mana ada kaitan PN Jakpsu mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN,” tegas Pitra.
Source: Jawa Pos March 06, 2023 13:47 UTC