JawaPos.com - Penunjukkan Kusno sebagai hakim yang menyidangkan praperarilan Setya Novanto dilakukan langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu. Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengatakan, pertama dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan jumlah hakim yang ada. Artinya, jika ada hakim yang jadwalnya tidak terlalu padat, dia bisa ditunjuk untuk menyidangkan praperadilan. "Oleh karena itu Pak Ketua menunjuk Pak Kusno. Dia pun meyakinkan kepada publik bahwa Hakim Kusno pasti independen dalam menyidangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
Source: Jawa Pos November 27, 2017 15:11 UTC