FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.
Source: Jawa Pos May 09, 2023 06:58 UTC