SURABAYA, KOMPAS.com - Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil, menanggapi pro-kontra vonis untuk Saipul Jamil yang dijatuhkannya pada sidang putusan, Selasa (14/6/2016). Vonis yang dijatuhkan Ifa atas perkara Saipul Jamil menuai pro dan kontra. Komisi Perlindungan Anak (KPA) menilai, putusan yang diberikan oleh hakim menyakiti hati korban yang menuntut adanya keadilan bagi dirinya. (Baca juga: Komnas PA Kritik Putusan Hakim soal Vonis Saipul Jamil yang Hanya 3 Tahun)Putusannya tersebut, murni karena pertimbangan majelis berdasarkan fakta yang ada, dan bersih dari intervensi pihak manapun termasuk terdakwa. Berdasarkan fakta persidangandan penyidik, lanjutnya, Saipul Jamil tidak pernah memaksa korbannya untuk melakukan tindak asusila.
Source: Kompas June 18, 2016 02:34 UTC