BERITA TERKAIT Calon Hakim Agung Usul Koruptor Tak DipenjaraJawaPos.com - Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi membantah jika koruptor tidak perlu dipenjara, melainkan hanya mengembalikan uang yang dikorupsinya saja. Menurut dia, koruptor wajib mengembalikan uang korupsinya, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lewat kurungan penjara. "Saya katakan dengan tegas dan dan jelas, walaupun kerugian negara dikembalikan tidak menghilangkan tuntutan pidananya," ujar Marsidin kepada JawaPos.com, Rabu (31/8). Ia juga mengeluhkan saat ini para koruptor lebih memilih dihukum kurungan penjara ketimbang mengembalikan uang yang dicurinya tersebut. "Orang ini hanya memilih penjara dari pada mengembalikan uang.
Source: Jawa Pos August 31, 2016 06:11 UTC