Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut - News Summed Up

Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut


JawaPos.com – Wakil Ketua DPR (nonaktif) Taufik Kurniawan memilih untuk tidak menanggapi langsung putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kemarin (15/7). Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menyatakan bahwa Taufik bersalah dalam perkara suap dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Majelis hakim juga mewajibkan Taufik membayar uang pengganti Rp 4,240 miliar. Dalam uraian pertimbangan putusan, majelis hakim memerinci uang yang diterima Taufik. Pada Agustus 2017, duit Rp 1,2 miliar diserahkan dari Tasdi melalui Samsurizal Hadi alias Hadi Gajut kepada Wahyu Kristianto.


Source: Jawa Pos July 16, 2019 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */