JawaPos.com - Sidang perkara suap penggiringan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki babak baru. Hari ini (29/8), terdakwa penerima suap itu mendengarkan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 13.00 WIB. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku siap mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Damayanti juga mengutarakan harapannya agar permohonan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dikabulkan.
Source: Jawa Pos August 29, 2016 05:37 UTC