Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara - News Summed Up

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara


REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja. "Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani. Habib Bahar Bin Smith mengaku, akan melakukan pembelaan secara lisan. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi.


Source: Republika July 28, 2022 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */