Pengadilan mesti konsisten menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum UUD NRI Pasal 1 ayat (3) dengan menolak gugatan Partai Berkarya. "Gugatan tersebut bukan hanya tidak pada tempatnya, melainkan juga bertentangan dengan konstitusi karena UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan kalau pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata HNW, Kamis (20/4). HNW membantah argumen Partai Berkarya yang merujuk kepada penundaan pemilu di Orde Baru pada 1976 ke 1977. "Permintaan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan harusnya ditolak oleh pengadilan," ujar HNW. "Dalam perkara kasasi Partai Prima nanti MA harus konsisten dan memberi teladan untuk menaati UUD NRI 1945 dengan tidak mengabulkan permohonan penundaan pemilu," kata HNW.
Source: Republika April 20, 2023 16:12 UTC