Yogyakarta, Beritasatu.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman menetapkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Seyegan Sleman berstatus guru PNS, sebagai pelaku pelecehan seksual. Selain melakukan pelecehan seksual, SU juga mengancam siswinya, agar tidak penceritakan perbuatan kepada siapapun. Jika siswinya menceritakan perbuatannya, maka guru tersebut, memberikan ancaman tidak akan meluluskan atau akan diberikan nilai C.Beberapa siswi korban pelecehan seksual, sempat trauma dan ketakutan jika melihat sosok guru SU. Dikatakan, laporan kasus pelecehan seksual oleh guru SU, berawal dari aduan dari orang tua korban. Atas tindakan pelecehan seksual dan ancaman kepada siswinya SU, terancam dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU no.
Source: Suara Pembaruan January 08, 2020 06:11 UTC