JawaPos.com - Sambudi, guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Sidoarjo, Kamis (4/8). Hubungan guru dengan siswa adalah hubungan pendidik dengan terdidik. Samhudi, guru pencubit yang mejalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8). Dan di sisi lain, tentu guru pun harus berhati-hati, dan bisa mencari model penegakan disiplin yang lebih kreatif lagi. Namun dibalik itu terdapat pelajaran yang berharga dan harus menjadi bahan evaluasi semua pihak.
Source: Jawa Pos August 04, 2016 13:52 UTC