TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito menanggapi tentang Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menurut dia, aturan tersebut berpotensi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak independen karena tidak memiliki pengawas. "Kalau kecurigaan itu (OJK ) bisa saja karena dia menerima sesuatu dari lembaga yang fragile untuk melakukan penyimpangan atau koruptif, karena menerima uang atau pendapatan dari lembaga tersebut," kata Ratno Lukito pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023. "Sedangkan pemerintah menginginkan seperti itu kalau saya baca dari pendapat tertulis yang disampaikan ke DPR RI ketika hendak pengesahan UU PPSK," kata dia. Selanjutnya: ada poin nomor 2, itu pengawasan terintegrasi di bawah OJK ...
Source: Koran Tempo January 06, 2023 10:47 UTC