Gugatan Pilkada Balikpapan Mulai Sidangkan MK - News Summed Up

Gugatan Pilkada Balikpapan Mulai Sidangkan MK


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan dengan peserta pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz melawan kotak kosong disengketakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan. KIPP merupakan pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam sidang sengketa hasil pilkada di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1), yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon sekaligus prinsipal Rinto mendalilkan KPU Balikpapan bersikap diskriminatif. KPU Balikpapan didalilkan tidak memberikan salinan form C KWK sehingga pemohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekap TPS dan tingkat kecamatan. Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Balikpapan yang menetapkan hasil perolehan suara pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz sebanyak 160.929 suara dan kolom kosong 96.642 suara.


Source: Republika January 27, 2021 01:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */