Gugatan Pailit terhadap AIA Financial Ditolak Pengadilan, Ini Sebabnya - News Summed Up

Gugatan Pailit terhadap AIA Financial Ditolak Pengadilan, Ini Sebabnya


TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pailit PT AIA Financial yang diajukan oleh mantan tenaga pemasarnya. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri dalam sidang putusan pada Selasa, 26 Januari 2021. "Menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh para pemohon pailit seluruhnya. Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan pailit tersebut berdasarkan pertimbangan para pemohon yang tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA. Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga tersebut.


Source: Koran Tempo January 27, 2021 21:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */