Gugatan Dikabulkan, Agusrin Bisa Berkampanye Pilkada Bengkulu - News Summed Up

Gugatan Dikabulkan, Agusrin Bisa Berkampanye Pilkada Bengkulu


Bakal calon Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin saat mendaftar di kantor KPU Provinsi Bengkulu. ANTARA/CarminandaTEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin memenangkan sengketa pilkada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu. Putusan sengketa pilkada itu dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap dalam musyarawah terbuka penyelesaian sengketa pilkada antara pihak pemohon yaitu Agusrin-Imron dan pihak termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu 17 Oktober 2020. Parsadaan mengatakan, ada lima poin yang dimuat dalam putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap sengketa pilkada dengan nomor register: 001/PS.REG./17/X/2020. Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.


Source: Koran Tempo October 17, 2020 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */