Greenpeace: PTUN Putuskan HGU di Papua Terbuka bagi Publik - News Summed Up

Trending Today


Greenpeace: PTUN Putuskan HGU di Papua Terbuka bagi Publik


TEMPO/Muhammad HidayatTempo.Co, Jakarta - Organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia menyebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerbitkan putusan soal peta dan nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam putusannya, PTUN menyatakan informasi HGU ini terbuka bagi publik. Menurut pihak Greenpeace, PTUN mengabulkan sebagian gugatan mereka. Greenpeace Indonesia menilai putusan ini telah mengembalikan preseden putusan pengadilan soal HGU, salah satunya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan HGU adalah informasi terbuka tanpa pengecualian. Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menyebut keputusan PTUN ini akan menunjukkan secara jelas batas legal dari perusahaan.


Source: Koran Tempo February 19, 2020 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */