JawaPos.com - Grab Indonesia buka suara soal penetapan biaya jasa ojek online (ojol) yang sudah diumumkan pemerintah. Zona 1: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Zona 2: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Zona 3: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Dari tarif tersebut, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (km).
Source: Jawa Pos March 25, 2019 13:07 UTC