JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia layanan transportasi online Grab Indonesia meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan masa sosiliasi PM 32 selama 6 bulan yang dimulai dari bulan Oktober 2016 hingga Maret 2017. "Kami memohon kepada pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat konferensi pers di Kantor Grab Indonesia Jakarta, Jumat (17/3/2017). Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk memikirkan kembali revisi PM 32. Kita yakin indonesia bisa memimpin dan bisa mengembangkan inovasi yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi," tandasnya.
Source: Kompas March 17, 2017 14:48 UTC