REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI oleh organisasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Laporan itu terkait rapat paripurna DPR RI yang menyetujui hak angket DPR tentang kinerja KPK pada Jumat (28/4). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, keputusan pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kejanggalan lainnya kata Boyamin juga nampak dari Fahri Hamzah yang tidak menyebut secara lengkap jumlah pengusul hak angket. "Namun ini tidak, dan patut dicurigai jumlahnya kurang 25 sehingga khawatir tidak memenuhi persyaratan," kata dia.
Source: Republika May 03, 2017 07:30 UTC