Dalam konferensi pers pada Sabtu (8/8), Gilang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. Gilang terancam hukuman penjara 6 tahun penjara. Terlebih ketika Johnny yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombe Pol Trunoyudo menunjukkan berbagai barang bukti yang disita dari kos-kosan dan rumahnya berupa 1 kain jarik batik, 1 kain putih, 1 tali putih dan 1 tali hitam. “Salah satu korban berinisial F juga memiliki beberapa barang bukti, yaitu kain jarik batik, 1 tali rafia dan 2 lakban hitam,” ungkap Johnny.
Source: Jawa Pos August 08, 2020 07:24 UTC