Keputusan itu diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini bertempat di kantor KPU Kabupaten Tulungagung, Kamis. Panitia Pemilihan Kecamatan yang disidang dan dijatuhi sanksi pemecatan itu adalah M. Hasan Maskur, anggota PPK Boyolangu. "Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitung manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari lalu," kata Ketua Majelis Hakim kode etik, Agus Syafei usai memimpin sidang etik di kantor KPU Tulungagung. Dari pemeriksaan diketahui bahwa terperiksa M. Hasan Maskur mengakui telah melakukan pergeseran 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif. Atas pelanggaran tersebut, M Hasan Maskur diberhentikan dari jabatannya sebagai PPK Boyolangu.
Source: Republika March 07, 2024 17:29 UTC