ANTARA/Puspa PerwitasariTEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menanggapi rencana Mabes Polri yang akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Agustinus memaparkan, gelar perkara adalah suatu prosedur yang sesungguhnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. "Secara internal di kepolisian sebenarnya ada aturan tentang gelar perkara yang sifatnya terbuka namun terbatas, tidak terbuka untuk umum," ujar Agustinus. “Kami akan lakukan gelar perkara secara terbuka, live. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak.
Source: Koran Tempo November 06, 2016 07:17 UTC