Inilah yang dialami Hariyadi alias Panjul, Warga Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemuda berusia 28 tahun tersebut, diamankan polisi lantaran perbuatannya menggelapkan truk besar, mengakibatkan korbannya merugi hingga ratusan juta. Panjul yang menjanjikan bagi hasil setelah kendaraan dijual namun hingga saat ini tidak direalisasikan. “Kejadian itu sejak bulan Juni 2014, tapi sampai sekarang pelaku tidak memenuhi janjinya,” ungkap Andi kepada awak media, kemarin. Kala itu, korban membeli atas permintaan Panjul yang berniat kembali menjual melalui pembiayaan milik swasta guna memperoleh untung.
Source: Jawa Pos July 16, 2017 02:14 UTC