METROPOLITAN.ID - Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2), diketahui gugatan Wulan Guritno itu terkait uang renovasi rumah Sabda Ahessa. Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya. Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000. Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Source: Jawa Pos February 27, 2024 07:29 UTC