Perppu tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang tadinya digelar November, diusulkan menjadi September. (Istimewa)Mendagri menuturkan, jika Pilkada Serentak 2024 tak dipercepat pemungutan suaranya, akan ada potensi kekosongan kepada daerah di banyak daerah. Ia menjelaskan enam poin yang disesuaikan dan diusulkan pemerintah dalam Perppu Pilkada tersebut. Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan,” ujar Tito. Lima, kepastian hukum partai politik atau gabungannya mengusulkan pasangan calon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.
Source: Republika September 21, 2023 06:43 UTC