InstagramTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ery Hertiawan, mempertanyakan proses sidang gugatan perdata kliennya terhadap Rolls Royce PCL dan Rolls Royce Total Care Service Limited yang memakan waktu lama. Eri mengatakan, dalam sidang-sidang yang telah digelar, pihak Rolls Royce belum pernah hadir secara langsung. Berdasarkan laporan yang diterima Garuda, pihak Rolls Royce tidak hadir lantaran belum menerima pemanggilan resmi dari pengadilan. Gugatan perdata Garuda terhadap Rolls Royce diajukan pada 13 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN/ Jkn.Pst. Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar
Source: Koran Tempo June 04, 2020 06:11 UTC