SIARINDO.COM- Sejumlah warga yang terhimpun dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) menggugat Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 1.025.000.000. Adapun alasan PERKOMHAN menggugat Mahfud MD ialah karena mantan Ketua MK itu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan ialah Mahfud MD mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. Sidang kasus tersebut masih berlangsung di PN Jakpus dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.
Source: Koran Tempo June 15, 2023 04:43 UTC