Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha 17 dan 18 Juni 2024 - News Summed Up

Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha 17 dan 18 Juni 2024


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Idul Adha 2024. Peniadaan ganjil genap di DKI Jakarta dilakukan pada 17 dan 18 Juni 2024. "Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (16/6/2024). Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub). "Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.


Source: Republika June 16, 2024 10:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...