JawaPos.com - Puluhan pengendara roda empat terjaring di hari pertama pemberlakuan sistem Ganjil-Genap oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Petugas di lapangan menindak sejumlah pelanggar dengan cara memberikan denda sebesar Rp 500 ribu. Pantauan JawaPos.com di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (30/8), di pos polisi Bundaran Senayan, masih banyak pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Polisi dan Dishub DKI tampak sibuk menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap itu dengan cara memberikan denda maksimal pada pelanggar. "Kami di sini menindak langsung para pelanggar, dan memberikan denda maksimal.
Source: Jawa Pos August 30, 2016 04:30 UTC