TANJUNG-Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tabalong berkumpul di Graha Sakata, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (22/5). Baca Juga: Penghasilan Pengemis di Palangkaraya Melebihi Standar Gaji UMRMereka menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong, menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan bulanan yang lebih adil. Ketua PABPDSI Tabalong, Suriani, mengungkapkan ketidakseimbangan penghasilan antara kepala desa dan BPD. "Kepala desa mendapat lebih dari 5 juta Rupiah, sementara Ketua BPD hanya 2,2 juta Rupiah, padahal tanggung jawab mereka sama," ujar Suriani. PABPDSI Tabalong menuntut agar tunjangan BPD disesuaikan dengan pendapatan aparat desa, dengan rincian: Ketua BPD Rp5 juta, Wakil Ketua Rp4,8 juta, Sekretaris Rp4,6 juta, Anggota Rp4,4 juta, dan Staf Rp3,3 juta.
Source: Jawa Pos May 24, 2024 12:47 UTC